Mata kuliah ini mempelajari dua disiplin ilmu yang berbeda namun saling terkait satu sama lain, yaitu Ushul Fiqh dan Qawaid Fiqhiyyah. Ilmu Ushul Fiqh mengajarkan tentang Dalil, cara menggali hukum dan hikmah di balik dalil, serta seputar syarat kompetensi mujtahid. Sedangkan ilmu Qawaid Fiqhiyyah akan membantu mahasiswa memahami pola dan corak kesimpulan hukum dari berbagai kasus yang beragam.