Materi Fikih Munakahat adalah jenis mata kuliah yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam UNWAHA yang diberikan di semester III. Materi yang dibahas dalam perkuliahan ini membahas hukum seputar pernikahan, baik sebelum maupun setelah pernikahan beserta perbandingan mazhab fikih didalamnya. Sebelum pernikahan materi yang dibahas meliputi khitbah, Kafa’ah kemudian dilanjutkan dengan akad pernikahan dan syarat rukunnya, seperti adanya wali, kedua mmpelai, saksi-saksi dan mahar. Kemudian setelah itu materi berlanjut pada hukum-hukum setelah pernikahan, seperti hak dan kewajiban suami isteri dan nafkah. Materi selanjutnya  berbicara tentang talaq dan macamnya, serta dampak dari talaq yaitu pengurusan anak dan rujuk. Sedangkan materi terakhir berbicara mengenai poligami dan hukum-hukum yang ada disekitarnya.