Salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh mahasiswa muslim adalah wawasan dan kecakapan berkenaan dengan Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Hal ini tidak lain karena Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah merupakan materi wajib yang harus dipelajari oleh mahasiswa di perguruan tinggi. Secara substansi, Al-Qawaid Al- Fiqhiyyah merupakan materi pembelajaran dalam rangka peningkatan kualitas wawasan mengenai kaidah-kaidah fikih seiring dengan konteks perkembangan hukum Islam kontemporer dewasa ini. Melalui pembelajaran Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah diharapkan dapat membentuk insan yang memiliki wawasan, sikap, dan perilaku yang berparadigma hukum yang tepat, berindentitas nasional, memberikan konstribusi bagi pembangunan bangsa dan negara dalam bingkai hukum Indonesia. Pemahaman akan sistem kaidah-kaidah hukum Islam akan mampu memberikan arti penting setiap mahasiswa dalam melakukan istinbath hukum dengan kaidah yang baku. Mata kuliah Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah juga diharapakan mampu membentuk sikap dan perilaku mengerti dan menghargai konsepsi dan sistem hukum Islam untuk mewujudkan konklusi hukum yang kredibel. Selain memberikan materi substansial, secara praktis matakuliah ini diorientasikan untuk memberikan wawasan dan kecakapan bagi mahasiswa dalam materi Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah. Oleh karena itu, dari sisi desain pembelajarannya akan difokuskan pada pemahaman standar Isi materi Al-Qawaid Al- Fiqhiyyah sebagaimana yang telah diatur dalam tata hukum Islam.